Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Sulbar) H. Syaharuddin melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder percepatan penanganan permasalahan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang Mamuju Sulawesi Barat di Ruang Rapat VIP Bandara Tampa Padang Rabu 6 Maret 2024.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala Bandara Tampa Padang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Mamuju, serta unsur pemerintah dari kecamatan Kalukku.
Dalam Rakor tersebut membahas tentang bagaimana menertibkan warga masyarakat yang ada di sekitar Bandara Tampa Padang yang belum dibayarkan ganti rugi lahannya oleh pemerintah agar tidak melakukan pembangunan terus menerus.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perkim Sulbar H. Syaharuddin saat memulai rapat.
“hari ini kita semua hadir untuk mencari langkah apa yang akan kita lakukan bersama untuk menertibkan masyarakat dalam hal ini pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi agar tidak selalu membuat bangunan yang baru lagi” kata Syahar.
Seperti yang kita tahu bersama bahwa dalam pengembangan pembangunan Bandara Tampa Padang diperlukan lahan seluas 162 hektar, untuk itu pemerintah melalui Dinas Perkim Sulbar berkewajiban untuk melakukan pembebasan lahan sesuai kebutuhan pengembangan tersebut, namun karena keterbatasan anggaran sehingga pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap.
Dalam Site Plan sudah digambarkan batas – batas lahan masyarakat yang akan dilalui pengembangan pembangunan Bandara, sehingga pemerintah sudah seringkali memberitahukan ke masyarakat agar lahan yang masuk dalam site plan untuk ikut mendukung pemerintah dalam pengembangan tersebut dengan tidak selalu melakukan penambahan bangunan pada lahan masing – masing, namun kondisi yang ditemui dilapangan berbanding terbalik dengan harapan pemerintah.
Untuk itu Kadis Perkim berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ikut andil dalam percepatan pengembangan pembangunan Bandara Tampa Padang agar mendapatkan solusi apa yang harus di tempuh agar masyarakat berhenti menambah bangunan baru.
“semoga hari ini kita bisa mendapatkan solusi terbaik agar masyarakat juga ikut serta mendukung pemerintah dengan stop menambah bangunan baru lagi sembari menunggu pembayaran ganti rugi” kata syahar menjelaskan.
Dari seluruh stakeholder yang hadir hampir semua mengusulkan agar Pemerintah Sulawesi Barat dalam hal ini Gubernur untuk menyurat ke Pemerintah Kabupaten (pemkab) Mamuju agar pemkab Mamuju segera mengekuarkan himbauan tertulis yang ditujukan kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam site plan untuk tidak melakukan penambahan bangunan karena tanpa himbauan tertulis tersebut unsur pemerintah yang ada di Tampa Padang kecamatan Kalukku tidak dapat berbuat banyak dalam mencegah masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan lagi, namun jika hal itu tetap dilakukan harus dibuktikan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PTSP, dan jika PBG tersebut tidak ada maka bangunannya tidak akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
Hal itulah yang menjadi kesimpulan pada rakor tersebut dan menjadi kesepakatan bersama.
“segera kami akan menyurat ke pemkab Mamuju dalam hal ini Bupati untuk pembuatan himbauan tertulis namun terlebih dahulu kami akan memohon petunjuk kepada pimpinan kami dalam hal ini Pj. Gubernur Prof. Zudan” tutup Syahar.