Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syharuddin memerintahkan Bendahara Penerima menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain Periode Januari-Maret (Triwulan I) Tahun 2024 yang di gelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat di Aula Penginapan B’Nusabila Kabupaten Majene, Rabu April 2024.
Dinas Perkim Prov. Sulbar adalah salah satu dinas yang memiliki penerimaan retribusi yakni pembayaran sewa Rumah Susun (rusun) ASN yang ada di jalan TVRI Rangas dan pendapatan lain berupa Setoran SP3 bagi penyedia jasa yang ikut dalam kegiatan dinas perkim.
Ditemui di ruang kerjanya Jumat 26 April 2024 Kadis Perkim mengatakan dari hasil laporan Bendahara Penerima yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa untuk penerimaan retribusi dihimbau untuk galakkan pembayaran non tunai tidak boleh lagi ada pembayaran tunai pada penerimaan retribusi daerah agar bagaimana pencatatan bisa lebih baik.
Sejalan dengan hal tersebut kadis perkim menyampaikan bahwa penerimaan retribusi yang ditangani oleh dinasnya sudah sejak lama tidak menerima pembayaran tunai.
“kami sudah tekankan kepada seluruh penghuni rusun ASN agar melakukan pembayaran sewa tidak melakukan setor tunai kepada Bendahara Penerima tetapi melalui Qris begitu pula dengan pembayaran SP3, nanti bukti hasil qrisnya dikirimkan ke Bendahara Penerima untuk dilakukan penginputan” kata Syahar
Lanjut Kadis Perkim menyampaikan bahwa dari hasil laporan Bendahara Penerima yang mengikuti kegiatan tersebut, selain mengikuti rekon Tim IT BPKPD Sulbar juga melakukan sosialisasi tata cara penginputan SIPD RI terhadap pelaporan PAD kepada Bendahara Penerima dan Kolektor PAD.