Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program yang dapat mengurangi angka Kemiskinan Ekstrim di Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar), hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Prov Sulbar Maddareski Salatin saat ditemui di Ruang kerjanya Rabu 17 September 2025.

“untuk tahun 2026 mendatang direncanakan akan menyasar di enam Kabupaten RTLH yang ada di Sulbar dengan rincian 50 unit di Kabupaten Mamuju, 35 unit di Kabupaten Pasangkayu, 35 unit di Kabupaten Mamuju Tengah, 46 unit di Kabupaten Polewali Mandar, 50 unit di Kabupaten Majene dan 50 unit di Kabupaten Mamasa” Kata Maddareski.

Program tersebut untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong daerah untuk menganggarkan program renovasi rumah bagi masyarakat sangat miskin.

Kadis Perkimtan Prov Sulbar juga menjelaskan bahwa intervensi 266 unit RTLH tersebut menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektar.

Rencana Program RTLH di tahun 2026 ini juga sudah mendapat dukungan positif dari Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sejalan dengan Visi dan Misi Mempercepat Pengentasan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

“Alhamdulillah Gubernur sangat mengapresiasi karena program RTLH ini memang ditujukan kepada Masyarakat yang berpenghasilan rendah” kata Maddareski Salatin menutup wawancara kami.