Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) H. Syaharuddin, SE. M.Si melakukan Rapat Internal bersama seluruh ASN Lingkup Dinas Perkim pada Jumat, 12 Januari 2024

“Rapat hari ini untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyampaian Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilayangkan tanggal 11 Januari 2024” kata Kadis Perkim memulai rapat.

Kadis Perkim menginginkan bahwa apa yang telah disampaikan di dalam surat tersebut wajib juga diterapkan di lingkup Dinas Perkim “surat ini walaupun ditujukan kepada kami eselon II, namun saya juga menginginkan dilakukan juga di kantor kita” sambung Syahar sembari menunjukkan surat di layar. Didalam surat dijelaskan bahwa Pejabat Eseleon II jika ingin melakukan perjalanan dinas wajib memasukkan Surat Tugasnya melalui Aplikasi Srikandi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perjalanan dinas, dan diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretaris, Kepala OPD, Kepala Sub Tata Usaha Pimpinan, Kepala Bagian Administrasi Pimpinan dan Asisten. Hal – hal tersebutlah yang diiginkan Kadis Perkim untuk diimplementasikan di lingkup Dinas Perkim, Jika ada ASN baik pejabat maupun staf yang ingin melakukan perjalanan dinas, surat tugasnya wajib diverifikasi Sekretaris atau pejabat yang membidangi tata usaha di Internal Perkim.

Kadis Perkim juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan perjalan dinas, ASN yang bersangkutan wajib membuat Telaahan Staf yang berisikan tentang seberapa urgen atau penting perjalanan dinas yang akan dilakukan, dan setelah kembali dari perjalanan dinas yang bersangkutan wajib memaparkan hasil perjalanan dinasnya kepada ASN – ASN yang lain. Beliau menegaskan bahwa ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memaksimalkan perjalanan dinas mengingat anggaran perjalanan dinas di tahun 2024 sangat terbatas.

Selain membahas pelaksanaan perjalanan dinas dalam rapat, kadis perkim juga kembali mengingatkan pelaksanaan kegiatan tahun 2024, untuk para kepala bidang agar segera melakukan percepatan dengan melakukan konsolidasi ke kabupaten terkait kegiatan – kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang perumahan dan Pelaksanaan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) pada bidang Permukiman. “kita harus gas ful seperti yang sudah seringkali disampaikan oleh bapak Pj. Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, ibarat kopling persneling sudah masuk gigi 6, 7 dan 8” tutupnya mengakhiri rapat.

KADIS PERKIM SULBAR “PERJALANAN DINAS HARUS TERTIB ADMINISTRASI”

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *