Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar) Maddareski Salatin mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Banjir di Kelurahan Bebanga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat Dinas Perkimtan Prov Sulbar Jumat 11 Juli 2025.

Rapat dihadiri oleh Bapperida Prov Sulbar, BPBD Prov Sulbar, BPBD Kabupaten Mamuju, Dinas Perkimtan kab. Mamuju, Camat Mamuju serta Lurah Bebanga.

“hari ini kita semua hadir untuk membahas persiapan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Banjir di Kelurahan Bebanga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, dengan tujuan untuk meciptakan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam kegiatan rehab nantinya” kata Maddareski Salatin memulai rapat.

Bencana banjir di Kelurahan Bebanga terjadi pada 11 Oktober 2022 silam dan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini Bupati Mamuju telah mengajukan Proposal Permohonan Bantuan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang kemudian  langsung ditindaklanjuti karena ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga yaitu Mempercepat Penentasan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat serta Membangun Infrastruktur, Konektifitas dan Menjaga Kelestarian Hidup.

Terdapat 8 rumah yang akan direhabilitasi pada tahun ini yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat.

“ada 8 rumah yang akan kita rehabilitasi yang mekanismenya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan, Dimana mereka harus bertanggungjawab terhadap pemafaatan yang kita berikan mulai dari pembelian bahan bangunan sampai pada upah tenaga kerja” lanjut maddareski menjelaskan.

Setelah rapat koordinasi ini agenda selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme serta ketentuan apa saja yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan.

Diakhir rapat Maddareski Salatin menyampaikan setelah APBD perubahan ditetapkan maka Perkimtan Prov Sulbar akan memulai pengerjaan Rehabilitasi rumah tersebut.