Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Prov. Sulbar) hari ini kembali masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri Selasa 16 April 2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syaharuddin meyampaikan hal tersebut setelah melakukan apel pagi dan doa bersama melalui during yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

“Alhamdulillah hari ini kita telah kembali bekerja seperti biasa, saya yang langsung mengecek  dan mengabsen satu persatu ASN pada saat Apel pagi tadi, dari 42 ASN ada 1 orang yang sakit dan itu sudah dibuktikan dengan surat keterengan sakit dari dokter yang dikirim melalui Whatsapp Grup kami” ucap Syahar

Pengecekan ASN tersebut dilakukan Kadis Perkim Prov. Sulbar untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Muhammad Idris 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA tanggal 7 April 2024 tentang kehadiran ASN setelah cuti bersama yang di tujukan kepada Kepala Dinas agar melakukan pengendalian dan pengawasan bagi ASN yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah serta memberikan sanksi Pemotongan  Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25% per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024.

Lanjut ditanya soal Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)  tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1445 Hijriah, Kadis perkim mengatakan bahwa hal itu sudah dibahas oleh Pj. Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang mengatakan untuk Sulawesi Barat tidak memberlakukan hal tersebut.

“untuk surat edaran Menpan RB tentang sistem kerja sudah dibahas oleh Prof. Zudan dalam apel pagi tadi, beliau mengatakan surat edaran tersebut hanya berlaku untuk wilayah yang mengalami kemacetan arus balik dan khusus untuk wilayah sulbar sejauh ini masih terpantau aman untuk mobilitas arus balik” kata Syahar memberikan penjelasan.

“jadi untuk 3 hari ini, saya sudah menekankan kepada seluruh ASN Perkim Prov. Sulbar agar selalu mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan jika ini tidak diindahkan maka kami akan melaporkan ke BKD untuk ditindaklanjuti dalam hal pemberian sanksi” tutup Syahar.

KADIS PERKIM PROV. SULBAR MENGECEK DAN MENGABSEN LANGSUNG ASN DI HARI PERTAMA MASUK KANTOR SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *