Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syaharuddin telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Penetapan Luas Permukiman Kumuh berdasarkan Pembagian Urusan Pemerintah terkait Penanganan Permukiman Kumuh untuk wilayah Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Pasangkayu. berdasarkan Pembagian Urusan Pemerintah terkait Penanganan Permukiman Kumuh untuk wilayah Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Pasangkayu, hal tersebut disampaikan saat ditemui diruang kerjanya Kamis 28 Maret 2024.

“kami sudah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Penetapan Luas Permukiman Kumuh berdasarkan pembagian kewenangan sebagaiman diatur dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” kata Syahar menjelaskan.

Dalam menangani Permukiman Kumuh sudah diatur dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang membahas kewenangan penaganan kekumuhan suatu wilayah atau pembagian kewenangan  penanganan apakah akan diintervensi oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Pusat.

Pihak – pihak yang bertandatangan dalam berita acara kesepakatan tersebut yaitu dari yang mewakili Pemerintah Kabupaten Mamasa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa Labora Tandipuang, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Mujahidin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Mujahid, Pemerintah Provinsi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Provinsi Sulawesi Barat H. Syaharuddin dan yang mewakili dari Pemerintah Pusat Kepala Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulawesi Barat Evry Biaktama Meliala.

Kadis Perkim Prov. Sulbar menyampaikan bahwa didalam berita acara kesepakatan yang telah ditandatanganinya pada tanggal 26 Maret 2024 bersama pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Barat telah dilampirkan pembagian kewenangan masing – masing.

“di dalam berita acara kesepakatan sudah terlampir pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan dan pemerintah pusat beserta nama wilayahnya, luasannya dan tingkat kekumuhannya” ujar Syahar.

Untuk Kabupaten Mamasa total luasannya 193,01 Ha dengan tingkat kekumuhan bervariatif yaitu ringan dan sedang, Kabupaten Polewali Mandar dengan total luasannya 160,54 Ha yang tingkat kekumuhannya hanya ringan saja sedangkan Kabupaten Pasangkayu total luasan 32,63 Ha yang juga tingkat kekumuhannya hanya ringan saja.

Lanjut Kadis Perkim Prov. Sulbar juga menyampaikan bahwa berita acara kesepakatan yang tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan atau Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.

PERKIM PROV SULBAR, PEMKAB MAMASA POLMAN PASANGKAYU DAN BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH SULBAR MENANDATANGANI BERITA ACARA KESEPAKATAN PENETAPAN LUAS PERMUKIMAN KUMUH

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *