Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syaharuddin didampingi Kepala Bidang Perumahan (Kabid Perumahan) Asrul melakukan Konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene (Pemkab Majene) terkait Proses Hibah Aset Tanah dan Rumah beserta Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) bagi Korban Bencana di Desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene pada Selasa 6 November 2024.

Saat ditemui Kadis Perkim menyampaikan bahwa konsolidasi terkait hibah tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Majene Arismunandar yang hari itu didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mejene Rima.

“konsolidasi yang kami lakukan selasa kemarin itu karena kami ingin melakukan  percepatan proses hibah aset untuk Pemkab Majene berupa tanah dan rumah yang dilengkapi fasilitas PSU yang telah kami bangun untuk masyarakat korban bencana di desa Kabiraan yang sampai hari ini masih tercatat sebagai aset Pemprov. Sulbar” kata Syahar saat ditemui setelah melakukan lawatannya di Kabupaten Majene.

Ditemui ditempat yang sama Kepala Bidang Perumahan Asrul juga menambahkan bahwa dalam melakukan proses hibah ada beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh pemerintah kabupaten Majene.

“kami juga menyampaikan kepada Pemkab Majene agar segera membuat surat permintaan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Gubernur untuk dijadikan dasar atau syarat  pembuatan hibah nantinya” ucap Asrul.

“jika surat permintaan hibah itu sudah ada, proses hibahnya akan segera kami laksanakan” pungkas Asrul.

Sebelumnya Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pembangunan rumah bagi korban bencana di desa Kabiraan Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene sebanyak 24 unit rumah yang dilengkapi dengan Parasarana Sarana dan Utiltas Umum (PSU) berupa rabat beton, drainase, talud, dan penyediaan air bersih dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Dearah (APBD) tahun 2022 dan 2023 yang serah terima penggunaannya kepada masyarakat yang terdampak becana telah dilakukan pada bulan Desember tahun 2023, namun belum menghibahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Majene.

PERKIM SULBAR LAKUKAN PERCEPATAN PROSES HIBAH TANAH, RUMAH DAN PSU KEPADA PEMKAB MAJENE

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *