Menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh tentang Pelaksanaan Tender/Seleksi Pra-DPA, Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemanfaatan Katalog Elektronik, Katalog elektonik Lokal, Penggunaan Kontrak Elektronik dan Penilaian Kinerja Penyedia serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris untuk melakukan Reviu Perencanaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Sukbar) H. Syaharuddin memerintahkan Seluruh Kepala Bidang pada Dinas Perkim Sulbar untuk melakukan reviu tersebut di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Sulawesi Barat.

“Ada 3 (tiga) Bidang sudah saya Perintahkan untuk melakukan Reviu di Biro Barjas sesuai jadwal, Sekretaris Pak Amrin untuk Anggaran di Sekretariat dan Bidang Pertanahan, Kepala Bidang Perumahan Reski Ridwan untuk Bidang Perumahan serta Kepala Bidang Permukiman Rahmad Barawaja untuk Bidang Permukiman” kata Kadis Perkim Sulbar saat ditemui di ruang kerjanya Jumat 19 Januari 2024.

Syahar mengatakan kesemua Bidang yang ada pada dinasnya sudah melaporkan hasil reviu mereka kepadanya yang menyampaikan bahwa untuk belanja rutin misalnya makan minum, belanja alat tulis kantor (Atk) dan senjenisnya dilakukan dengan metode E-Purchasing yang pelaksanaan pembelian dilakukan secara elektronik melalui E-Katalog, sehingga penyedia yang ditunjuk harus mendaftarkan barang yang dibutuhkan dalam Katalog Eletronik sedangkan untuk Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dan Belanja Pemeliharaan harus dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.

“Hasil reviu mereka telah dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani bersama oleh Pejabat Pengadaan di Biro Barjas sebagai bukti administrasi” kata Kadis Perkim mengahiri perbincangan kami.

PERKIM PROV. SULBAR MELAKUKAN REVIU PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERSAMA PEJABAT PENGADAAN PADA BIRO BARJAS

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *